Dua Calon Kepala Daerah Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Ketua Direktur LBH Bening Sukri Asma SH

RIAUDETIL.COM, LANGSA (ACEH) – Dua orang calon kepala daerah di provinsi Aceh, diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan Gratifikasi (Mark Up) harga terkait pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur kota Langsa, Aceh.

Mereka diduga terlibat lansung atau memberi perintah, masing masing calon walikota langsa 2017-20122 (walikota langsa non aktif Usman Abdullah SE, dan calon bupati Aceh Tamiang priode 2017-2022, mantan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Negara (Kakanwil BPN) Aceh Mursil SH MKn.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga merupakan aktor utama, selain dugaan Mark Up harga, benyak kalangan menilai pengadaan tanah untuk pemukiman bagi nelayan sangat tidak layak, pengadaan tersebut merupakan areal tambak yang sekitar tiga kilo meter dari pemukiman warga.

Hasil penelusuran media ini, salah seorang pegawai BPN provinsi Aceh lainnya ikut terlibat (Ahyar bidang pengukuran), mereka juga sudah diperiksa oleh pinyidik Tipikor Kejari Langsa, masing masing kepala BPN Langsa Agus, kepala BPN Aceh Timur Syahrijal, karena pada tahun 2013, BPN Langsa masih jadi BPN pembantu dari BPN kabupaten Aceh Timur.

Ketua Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening Sukri Asma SH Jum’at (3/2) pada media ini menyebutkan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk memeriksa walikota non aktif Usman Abdullah SE, atas dugaan Mark Up harga pengadaan tanah untuk kawasan pemukiman perumahan nelayan, ‘kita menduga uang hasil Mark Up harga pasti juga mengalir ke kantong walikota saat itu, ‘ujar Sukri Asma SH.

Sebelumnya pada tahun 2013 pemerintah melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Anggaran Pembelanjaan Aceh (APBA) melakukan pengadaan tanah untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur, kota Langsa menghabiskan Anggaran Rp 7,3 Milyar lebih terindikasi sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) yang juga melibatkan pejabat dan istri pejabat.

Hasil penelusuran media ini, ada tiga nama yang akan menjadi calon kuat sebagai tersangka, SY (pemilik/agen), MS (mantan sekda) dan YZ (istri pejabat pemko), sejumlah nama lain juga diisukan akan menjadi calon tersangka.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini dari berbagai sumber, ke tiganya diduga kuat telah memanipulasi harga dan melakukan gratifisi demi keuntungan pribadi dan orang lain, selain calon tersangka ada sejumlah saksi juga telah diperiksa di antaranya Rinaldi Aulia (mantan kabag pemerintahan), Fariansyah (mantan camat langsa timur), Alfian (Asisten III pemko langsa), dan Zulkifli Aman Keuchik Gampoeng Kapa).

Mereka diperiksa dalam kasus Gratifikasi (Mark Up harga) pengadaan lahan untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa, dengan pemilik tanah, Sofyanto dengan Akte Jual Beki (AJB) No 177/2010 tanggal 28/06/2010, No 036 tanggal 05/02/2010, No 025/2010 tanggal 25/01/2010, No 82/2010 tanggal 24/03/2010 dan Yulizar dengan AJB No 232/2013 tanggal 25/02/2013.

Menurut sumber-sumber yang sangat layak di percaya Rabu (1/2) pada media ini menyebutkan lebih dari 20 orang sudah di periksa sebagai saksi diantaranya YZ, IS (mantan kadis PU), TD (konsultan), SY (pemilik/agen), MS (mantan sekda), SM (KPA), ZA (kades), AY (Ka BPN), FR (mantan camat langsa timur) dan 4 orang dari KJPP.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Dahnir SH saat dikonfirmasi media ini Rabu (1/2) di ruang kerjanya, membenarkan saat ini telah memeriksa beberapa orang saksi, ‘benar Kejari Langsa sudah memeriksa saksi saksi terkait dugaan grativikasi dan mar up harga pengadaan tanah untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur, saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara, ‘ujar Dahnir. (aldo/ma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *