PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID
Polemik perkara perdata antara Asnah Cs melawan Auguster Sinaga, SE kembali memanas setelah kuasa hukum pihak Termohon, Hendri Siregar, SH, menyatakan secara tegas menolak menandatangani Berita Acara Konstatering tertanggal Jumat, 24 Oktober 2025, yang disodorkan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Sikap tegas ini disampaikan Hendri usai mendapati bahwa berita acara tersebut tidak mencerminkan kondisi riil yang ditemukan tim pengadilan bersama para pihak saat melakukan konstatering di lapangan. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media pada Jumat, 14 November 2025.
“Tidak Sesuai Fakta Lapangan, Cacat Formil, dan Berpotensi Menyesatkan” tegas Hendri Siregar.
Menurut Hendri Siregar, sejumlah poin penting dalam berita acara konstatering yang dibuat oleh Panitera PN Pelalawan, Efendi, SH, dinilai tidak akurat bahkan bertentangan dengan fakta kondisi objek sengketa.
“Kami menolak menandatangani berita acara tersebut karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ada poin penting yang diabaikan, dan itu dapat menyesatkan proses eksekusi. Dokumen tersebut cacat formil,” tegas Hendri.
Panitera disebut sempat menyodorkan dokumen tersebut agar ditandatangani oleh Termohon dan kuasa hukumnya, namun Hendri menolak karena berita acara tersebut dinilai berpotensi mengarahkan proses eksekusi ke arah yang salah.
Berita acara konstatering yang ditolak tersebut tercatat dalam:
Nomor:
2 Pen.Eks/Konstatering/2025/PN Pw Jo. No. 69/Pdt.G/2023/PN Pw Jo. No. 118/PDT/2024/PT PBR Jo. No. 485 K/PDT/2025.
Dengan pemohon eksekusi:
1. Asnah
2. Agusman
3. Windri
4. Armaliza
5. Arvalina
Melalui kuasa hukum mereka, Veky Syamsir, SH.
Namun, menurut kuasa hukum Termohon, berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh mereka karena adanya kesalahan mendasar dalam pencatatan objek.
Hendri Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah hukum untuk mengoreksi dugaan kekeliruan berita acara tersebut.
1. Laporan Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Konstatering
Hendri menduga terdapat indikasi manipulasi atau pemalsuan fakta hukum dalam berita acara resmi pengadilan. Pihaknya akan membawa persoalan ini ke kepolisian.
2. Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet)
Mengingat objek sengketa diduga tidak sesuai amar putusan dan ada pihak ketiga yang sah secara hukum menguasai sebagian objek tanah, Hendri akan mengajukan perlawanan eksekusi.
3. Permohonan Konstatering Ulang
Hendri meminta PN Pelalawan melakukan konstatering ulang agar batas, batas tanah diverifikasi kembali secara objektif.
4. Laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau ketidaknetralan, laporan akan disampaikan ke KY dan MA.
Hendri mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak ketiga yang secara sah memiliki atau menguasai sebagian tanah objek sengketa, namun hal itu tidak dimasukkan dalam berita acara. Padahal fakta ini sangat menentukan legalitas eksekusi.
Pihak-pihak tersebut antara lain:
Liner Manurung, pemilik SHM dari BPN Pelalawan (2017)
Sriandi Sitorus, pemegang SKGR (2018)
Matius Ampera Lumban Gaol, pembeli sah berdasarkan Akta Jual Beli 11 Desember 2023
“Fakta ini penting, karena sebagian objek telah berpindah tangan secara sah. Mengabaikan fakta tersebut dapat menimbulkan cacat hukum dan berpotensi merugikan pihak ketiga,” jelas Hendri.
Menurut analisis hukum Hendri Siregar, objek sengketa patut dinyatakan non-eksekutabel.
“Bila objek yang hendak dieksekusi tidak identik dengan amar putusan, bahkan sebagian telah dikuasai pihak ketiga yang sah, maka secara prinsip yuridis objek tersebut tidak bisa dieksekusi,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Pelalawan. Praktisi hukum menilai langkah kuasa hukum Termohon akan menjadi ujian bagi transparansi dan integritas PN Pelalawan dalam memastikan proses eksekusi berjalan berdasarkan fakta hukum, bukan semata dokumen administrasi yang keliru.
Publik kini menunggu langkah lanjutan pengadilan atas keberatan resmi ini, sekaligus menanti apakah konstatering ulang akan dilakukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.***

