PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID

Perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw kembali menyita perhatian publik. Pada Jumat, 12 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan melakukan pemeriksaan setempat di Dusun IV, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Sidang lapangan ini meninjau langsung objek sengketa berupa kanal sepanjang lebih kurang 2 kilometer di atas lahan seluas 18.775 m² yang menjadi inti perselisihan.

Perkara ini bermula dari gugatan enam warga Pulau Muda, yaitu Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri, terhadap PT Arara Abadi yang diduga membangun kanal di lahan warga tanpa izin.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Pelalawan Dr. Andry Simbolon, SH MH, bersama dua hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga, SH MH. Hadir pula perangkat desa dan warga setempat, termasuk Juliana, Sekretaris Desa Pulau Muda, serta Jumadi, Ketua RT 02/RW 13 Dusun IV Pulau Muda.

Keterangan Warga dan Aparat Desa
Dalam keterangannya, Juliana menegaskan bahwa kanal tersebut memang berada di atas lahan milik penggugat dan tidak pernah dilaporkan ke pemerintah desa.
“Kanal dibangun PT Arara Abadi di lahan milik Jamil dan kawan-kawan. Tidak ada laporan ke desa. Justru penggugatlah yang melaporkan ke pemerintah desa hingga akhirnya dilakukan mediasi,” jelas Juliana.

Hal senada disampaikan Jumadi, Ketua RT 02, dan Minas, Ketua RT 03. Mereka menegaskan bahwa klaim PT Arara Abadi melalui penasihat hukumnya, Sartono SH, yang menyebut kanal berada di RT 03, adalah keliru. Faktanya, kanal tersebut masih berada di wilayah RT 02 dan berdiri di atas lahan warga tanpa izin tertulis dari pemilik sah.

Kerugian Warga dan Tuntutan Hukum
Akibat kanal tersebut, para penggugat mengaku tidak bisa lagi mengelola lahannya sebagaimana biasanya karena kanal membelah lahan produktif mereka. Warga meminta PT Arara Abadi bertanggung jawab dengan menimbun kembali kanal, membangun jembatan penyeberangan, atau membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar (Rp 4 miliar kerugian materiil dan Rp 1 miliar immateriil).

Kuasa hukum warga, Sariaman SH MH dari Posbakumadin, didampingi Wahyu Pananta Negoro SH, menegaskan bahwa tindakan PT Arara Abadi jelas masuk kategori perbuatan melawan hukum.

“Dari sidang pemeriksaan setempat semakin jelas kanal digali PT Arara Abadi tanpa seizin pemilik lahan, tanpa sepengetahuan pemerintah desa, dan terbukti merugikan warga. Janji perusahaan untuk menutup kanal atau membangun jembatan juga tidak pernah ditepati. Karena itu, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tegas Sariaman.

Ia menambahkan, perjalanan panjang menuju lokasi persidangan memang melelahkan, namun sebanding dengan fakta lapangan yang berhasil ditunjukkan kepada majelis hakim.

“Berdasarkan fakta persidangan melalui pemeriksaan setempat pada tanggal 12 September 2025, telah nyata dan terang benderang terbukti bahwa PT Arara Abadi membangun kanal di lahan warga tanpa izin yang sah, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu kami mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan bagi warga yang telah dirugikan,” tutupnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Arara Abadi, Sartono SH ketika diminta keteranganya di lokasi tidak bersedia dan menganjurkan konfirmasi langsung kepada humas perusahaan dengan alasan agar informasinya tetap satu pintu, jelasnya.

Kasus yang jadi sorotan publik
sebab mendapat perhatian luas dari masyarakat Pelalawan khususnya warga Kecamatan Teluk Meranti, Pulau Muda karena menyangkut persoalan klasik antara warga dengan perusahaan. Dijadwalkan Putusan perkara tanggal 13 Oktober 2025. (Yusuf Situmorang)