Pangkalan Kuras,Riaudetil.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu – sabu pada Kamis (6 /7/2017) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Japapung Desa Sorek II Dusun I RT 03 RW 02 Kecamatan Pangkalan Kuras ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan
Demikian informasi yang didapat Riaudetil.com melalui Humas Polres Pelalawan.Adapun 2 pelaku yakni AR (19) swasta warga Jalan Lintas Timur Kampung Baru Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras dan GV (19) pengangguran warga jalan lintas timur pasar sorek satu kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari keduanya ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket di duga narkotika jenis sabu-sabu yang di balut tisu,1 (satu) unit handphone merek prince warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario .
Adapun uraian singkat kejadian,pada kamis (6/7/2017) sekira pukul 21.30 wib diperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian anggota opsnal sat narkoba langsung melakukan penyelidikan atas info tersebut dan setelah diketahui keberadaan pelaku yang sedang berada di jalan Japapung desa sorek dua dusun I kecamatan Pangkalan Kuras .
Sekira pukul 22.00 WIB anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku dengan cara under cover bay dan ditemukan ditangan pelaku AR kertas tisu yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan setelah diintrogasi bahwa pelaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari HD namun HD tidak berasil di temukan.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses Hukum lebih lanjut.(ZoelGomes)