Pajak Daerah, terdiri dari 11 item yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak enerangan Jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung alet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2) serta pajak perolehan hak atas tanah dan Bangunan,ungkapnya.
Dikatakan Devitson,dalam upaya meningkatan dan menggali potensi sumber pajak daerah dilakukan dengan dua cara, yaitu Intensifikasi Pajak dan Ekstensifikasi Pajak.
Intensifikasi Pajak adalah peningkatan intensitas kegiatan terhadap suatu subyek dan obkyek pajak yang potensial, namun belum tergarap atau terjaring pajak secara potensi serta memperbaiki kinerja pemungutan agar dapat mengurangi kebocoran sumber-sumber pemasukan yang ada bagi daerah.Upaya ini dapat ditempuh melalui beberapa cara antara lain penyempurnaan administrasi pajak, peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut dan penyempurnaan regulasi (dasar hukum).
Ekstensifikasi Pajak merupakan upaya untuk memperluas subyek dan obyek pajak, serta penyesuaian tarif. Upaya ini diterapkan melalui beberapa cara, antara lain perluasan wajib pajak, penyempurnaan tarif dan perluasan daerah wajib pajak.” Sementara untuk intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dilakukan dengan cara tetap menjaga iklim investasi pada dunia usaha, stabilisasi ekonomi serta daya beli masyarakat.,” paparnya.
Ditambahkan Devitson,dirinya sangat optimis target akan terlampau meskipun dibeberapa item seperti pajak dan perizinan sudah menjadi wewenang Propinsi. ” kalau target Saya yakin terpenuhi. Artinya juga 10 persen PAD dari jumlah APBD sangat berpotensi tercapai.Kita terus menggali potensi agar paling tidak PAD sampai 10 persen. Memang perlu inovasi dari OPD – OPD agar PAD dapat terdongkrak dan mengalami peningkatan yang signifikan,” tukasnya. (Zoelgomes)