Perbup Kawasan Tanpa Rokok Pelalawan Terima Anugerah Paramesti Dari Menkes RI,Diskes Komit Tingkatkan Jadi Perda

Pelalawan,Riaudetil.com – Dinilai berkomitmen dalam menerapkan kebijakan zonasi Kawasan Tanpa merokok (KTR) yang tertuan dalam Peraturan Bupati ‎Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012 tentang Zat Aditif dan Tembakau,Pemerintah Kabupaten Pelalawan meraih anugerah Paramesti berupa piagam dari Menteri Kesehatan RI ‎Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K).
 
Penghargaan diserahkan‎ melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.H.M.Subuh,MPPM dalam acara pertemuan Aliansi Bupati/Walikota di Jogjakarta,Rabu (12/7/2017) lalu.Untuk Propinsi Riau, Kabupaten Pelalawan bersama Pekanbaru,Siak,Rohul dan Telu Meranti meraih penghargaan kategori III yakni kebijakan melalui Perbup.Sementara Dumai dan Inhil meraih anugerah penghargaan kategori II karena kebijakan kawasan tanpa rokok sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
Hal ini dibenarkan oleh dr.Endid R Pratiknyo Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan kepada Riaudetil.com,Senin (17/7/2017).Menurutnya penghargaan yang diterima bertepatan dengan pemberian penghargaan Satya Lencana Pembangunan kepada Bupati Pelalawan HM.Harris oleh Presiden RI Joko Widodo di Makasar . ” Jadwal penerimaan penghargaan dan anugrahnya sama.Saya yang langsung menerima penghargaan Paramesti dari Menkes RI di Jogjakarta,” paparnya. 
 
Dikatakan Kadiskes,‎hingga saat ini Pemkab Pelalawan Komit merealisasikan regulasi pengendalian dampak bahaya rokok. ” Pedoman pelaksanaan Pedoman Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tertuang dalam Perbup.Tentu kedepannya sudah ada Perda KTR nantinya,” 
 
dr.Endid menyatakan Diskes Pelalawan siap meningkatkan Perbup menjadi Perda. ” Tentu Kita akan ambil – langkah dalam menyusun Perda Kawasan tanpa Rokok ini. Jika selama ini sosialisasi penerapannya hanya 2 saja yakni sarana pendidikan dan sarana pelayanan kesehata,.Tentunya kedepan zonanya ditambah seperti fasilitas umum,(empat ibadah,perkantoran dan lain sebagainya.Melalui perda peraturan untuk diterapkan ditengah – tengah masyarakat akan lebih kuat,” tukasnya. (Zoel) ‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *