Pelalawan,Riaudetil.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Pelalawan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang diajukan Pemkab Pelalawan dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan umum (PU).
Hal ini dibenarkan Ketua Pansus 1 Baharudin,SH kepada Riaudetil.com,Senin (14/8/2017).Menurutnya daerah tidak siap jika Perda PDAM disahkan yang akan membebani APBD sementara Perda diharapkan dapat memberikan penghasilan buat daerah bukan sebaliknya.
” Dari struktur jabatan PDAM tentu akan menghabiskan biaya belum lagi Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum atau Rispam belum ada.Jadi banyak hal yang belum ada kejelasannya. Yang dicari itu potensi terlebih dhulu untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan perencanaan yang matang bukan malah setelah disahkan Perdanya akan membebani APBD,” papar Baharudin Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan ini.
Sementara itu,H.Abdullah,S.Pd Wakil Ketua Pansus 1 menambahkan bahwa tahap awal atau jangka pendek Unit Pelaksana Teknis Air Bersih (UPT-AB) menjadi UPTD level eselon IV sehingga punya wewenang untuk mengelola keuangan.Bila terjadi kerusakan atau perbaikan alat seperti pipa bocor bisa langsung diperbaiki. Jika masih UPT – AB setelah tagih langsung setor ke PU dan jika ada perbaikan harus mellui prosedur.Makanya untuk mencari jaringan yang bocor bisa mamakan waktu yang lama.
Untuk jangka panjang,kapasitas kebutuhan air bersih di Pangkalan Kerinci sudah tidak mencukupi ditambah kondisi jaringan atau pipa – pipa sudah tua dan sangat rawan kerusakan. Tentu harus ada penyelesaiannya yakni dengan mempersiapkan Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (Rispam). Dengansistem ini diharapkan ada perbikn total dalam pelayann.
” Anggaran di pusat untuk air bersih ini cukup besar jadi Kit arahkan Pemkab membuat Rispam.Alhamdulillah sudah dibuat dan disahkan kepusat.Informasi terakhir yang Kita terim Rispam dikembalikan lagi untuk dilakukan perbaikan dan evaluasi. Ini agar pelayanan dapat diperbaiki menjadi lebih baik,” ungkapnya.
H.Abdullah sepakat dengan Ketua Pansus 1 Baharudin SH yang menunda Ranperda PDAM.Pasalnya, sebut Abdullah ada paling tidak 2 masalah jika sudah jadi PDAM.Pertama, dalam struktur jabatan di PDAM ada Dirut dan 3 Dirut yang gajinya tentu akan membebani APBD.Kedua,ketika menjadi Perusahaan Daerah (PD) tidak bisa meminta anggaran ke APBN hanya modal penyertaan dari APBD.
” Menurut hemat Kita untuk saat ini lakukan pembenahan didalam meningkatkan pelayanan selanjutnya menyempurnakan Rispam dan mengajukannya ke Pusat agar bantuan untuk jaringan air minum ini dapat dibantu.Karena memang anggarannya di Pusat cukup besar dn ini yang harus dikejar,” tegasnya. (ZoelGomes)