Pelalawan,Riaudetil.com – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Pelalawan dengan 5 perusahaan dan Upika Kecamatan dan Pemerintahan Desa di Kecamatan Teluk Meranti membahas realisasi tanaman kehidupan tak dihadiri 5 perusahaan membuat Baharudin,SH Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan meradang.
” Ada 5 perusahan yang diundang PT.Uni Seraya atau Peranap Timber,PT.Yos Raya Timber,PT.Surya Alam Perkasa,PT.RAPP dan PT.Mitra Hutani Jaya.Dari 5 perusahaan ini hanya PT.RAPP yang melayangkan surat berhalangan hadir.Namun tetap Kita kesalkan ketidakadilan 5 perusahaan ini. Jika dalam RDP mendatang tak juga hadir Kita ambil langkah tegas,” paparnya.
Dikatakan Baharudin,faktanya masih banyak perusahaan di kabupaten Pelalawan yang mengabaikan realisasi tanaman kehidupan bagi masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan konsesi sebagai amanat dari permenHut Nomor P.12/Menlhk-II/2015.
” Ini untuk Kecamatan Teluk Meranti malah 5 perusahaan tak hadir.Jangan main – main dengan aturan.Ini sudah kewajiban perusahaan bagi masyarakat.Kita punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.Kita minta untuk RDP kedepannya perusahaan harus hadir
Ditambahkannya,saat ini warga kesulitan untuk mencari tanah untuk bercocok tanam untuk meningkatkan kesejahteraan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat juga membantu penghijauan lingkungan.Namun amat disayangkan aturan Pemerintah tersebut sering diabaikan oleh pihak perusahaan hanya karena ingin menguasai lahan sepenuhnya,” ucapnya.
Disampaikan Baharudin,persoalan tanaman kehidupan sering menjadi pemicu konflik antara masyarakat yang merasa hak yang diberikan oleh negara kepada mereka diabaikan perusahaan.
“Ini yang sedari dulu selalu menjadi persoalan di Kabupaten Pelalawan, masih banyakperusahaan yang belum menunaikan tanaman kehidupan bagi masyarakat padahal itu sudah diatur dalam Permenhut. Ini sering menjadi pemicu konflik, di satu sisi masyarakat menuntut hak mereka.
Sementara Camat Teluk Meranti Safarudin menyampaikan beberpa hal terkait luasan dan keinginan masyarakat terhadap realisasi tanaman kehidupan. ” Ya warga menuntut itu makanya Kita ingin berhadapan langsung dengan perusahan bersama Dewan. Sehingga jangan sekedar janji – janji saja.
Heri hadisyah.P perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan agar kedepannya RDP menghadirkan LHK Propinsi Riau yang punya wewenang dalam pengawasan. ” Kita berharap tentunya penetapan lokasi tanaman kehidupan juga ada kesepakatan dengan masyarakat dan tidak diatur sendiri dengan perusahaan ini menyangkut perawatan dan soal jarak,” ungkapnya.
Turut hadir dalam RDP,Kabag Keuangan DPRD Pelalawan T.Junaidi,Kasubbag Aspirasi Marzuki,perwakilan staff desa pulau muda dan masyarakat. (ZoelGomes)