1,5 Tahun Perda IMTA Pelalawan Diberlakukan Pungutan Retribusi TKA Masih Nol,Dewan Jadwalkan Datangi Perusahaan

Pelalawan,Riaudetil.com – Sudah 1,5 tahun Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) diberlakukan,namun hingga saat ini pungutan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pelalawan masih juga nol alias nihil. 
 
Hal ini dibenarkan oleh Nasri,FE  Kepala Dinas Tenaga Kerja ‎(Disnaker) Kabupaten Pelalawan kepada slash.my.id,Jum’at (28/7/2017). Menurutnya hasil dari koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa belum ada satupun perusahaan yang menunaikan pembayaran retribusi Tenaga kerja Asing (TKA).
 
” Ya padahal perusahaan yang sudah trdata menggunakan TKA telah disurati namun blum ada jawaban berupa laporan terleebih menunaikan kewajiban membayar retribusi TKA ini.Padahala dari data yang ada dengan kita paling tidak ada sekitar 160 TKA di Kabupaten Pelalawan yang tersebar disejumlah perusahaan di Pelalawan,” paparnya. ‎
 
Terkait hal ini, H.Abdulah,S.Pd Wakil Ketua komisi 1 DPRD Pela‎lawan menyampaikan bahwa potensi pnerimaan dari retribusi TKA di Pelalawn mencapai Rp.5 Milyar namun kenyataannya sudah sudah satu setengah tahun berjalan tak ada realisasi nyata. 
 
” Kita jadwalkan bulan Agustus mendatang DPRD Pelalawan bersama Dinas terkait akan mendatangi sejumlah perusahan yang mengunakan TKA. Kita akan cross cek langsung kesejumlah perusahaan di Pelalawan,” ungkapnya. 
 
Ditambahkan H.Abdullah politisi PKS ini,sebagai sektor PAD yang menjanjikan diperlukan kerjasama yang baik dengan perusahaan terutama soal jumlah TKA yang ada.
” Ya Kita minta perusahaan memberikan laporan data valid jumlah TKA yang dipekerjakan perusahaan.Data harus betul – betul valid dan tidak ada yang ditutup – tutupi. Makanya Kita mendesak dilakukan evaluasi kembali terhadap laporan perusahaan terkait TKA yang dipekerjakan,” paparnya.
Dilanjutkannya, Dinas dan instansi terkait harus tegas terhadap perusahaan – perusahaan yang terindikasi tidak menyampaikan laporan data yang valid terkait TKA yang dipekerjakan. ” Kalau pe‎rlu datanya harus update dan online.Perlu juga sidak langsung keperusahaan baik Dinas tenaga Kerja maupun Perizinan,” ucapnya. (ZoelGomes)‎

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *