LAKI Desak Kejati Tuntaskan Kasus Grativikasi Dua Calon Kepala Daerah

ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) perovinsi Aceh Muhammad Abubakar

RIAUDETIL.COM, BANDA ACEH – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan Grativikasi (Mark Up) harga tanah, yang terindikasi kuat melibatkan dua orang calon kepala daerah di provinsi Aceh, kasusnya sudah berjalan hampir tiga tahun, patut kita duga prosesnya sengaja di ‘peti es’ kan oleh oknum-oknum penegak hukum.

Dugaan Grativikasi (Mark Up) harga terkait pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur kota Langsa, Aceh tidak terlepas dari tanggung jawan dua calon kepala daerah, masing masing calon walikota langsa 2017-2022 (walikota langsa non aktif Usman Abdullah SE, dan calon bupati Aceh Tamiang priode 2017-2022 (mantan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Negara/Kakanwil BPN Aceh Mursil SH, M.Kn)

Bacaan Lainnya

Dalam rilis yang dikirim ke media Sabtu (4/2) ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) perovinsi Aceh Muhammad Abubakar, menulis kedua calon kepala daerah tersebut merupakan aktor utama dalam kasus pengadaan tersebut, selain dugaan Mark Up harga, banyak kalangan menilai pengadaan tanah untuk pemukiman bagi nelayan sangat tidak layak, pengadaan tersebut merupakan areal tambak yang jauh dari pemukiman penduduk.

Kita memiliki data yang sangat akurat atas dugaan ke terlibatan mereka berdua, kita haramkan pihak Kejati Aceh bisa segera mengumumkan ke publik siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, ‘tulis Abubakar.

Pada tahun 2013 pemerintah kota Langsa melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Anggaran Pembelanjaan Aceh (APBA) melakukan pengadaan tanah untuk kawasan pemukiman nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur, kota Langsa menghabiskan anggaran Rp 7,3 Milyar.

Untuk memuluskan aksinya diduga kedua calon kepala daerah tersebut kita duga kuat tidak berdua, mereka dibantu Sofyanto (pemilik/agen), M. Syahril (mantan sekda) dan Yulizar (istri pejabat di Pemko Langsa), dan sejumlah nama lain juga ikut terlibat membantu, ‘beber Abubakar.

Ada sejumlah nama sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa sebagai saksi di antaranya Rinaldi Aulia (mantan kabag pemerintahan), Fariansyah (mantan camat langsa timur), Alfian (Asisten III pemko langsa), dan Zulkifli Aman Keuchik Gampoeng Kapa), terkait pembebasan dan pengadaan tambak ikan, untuk kawasan pembangunan perumahan nelayan. Dar Sofyanto dengan Akte Jual Beki (AJB) No 177/2010 tanggal 28/06/2010, No 036 tanggal 05/02/2010, No 025/2010 tanggal 25/01/2010, No 82/2010 tanggal 24/03/2010 dan Yulizar dengan AJB No 232/2013 tanggal 25/02/2013.

Sedikitnya 20 orang saksi sudah di periksa oleh Kejari Langsa diantaranya matantan Kakanwin BPN Aceh Mursid SH, M.Kn (calon bupati Aceh Tamiang 2017 – 2022), Toni Darmawan (Konsultan), M. Syahril (mantan Sekda Langsa), Siti Maryami (KPA) Ir. Iskandar Syukri (mantan Kadis PU Langsa), Yulizar (agen/pemilik), Sofyanto (agen/pemilik), Julkifli Aman (Kades), Agustiarsyah (Kepala BPN), Fahriansyah (mantan camat langsa timur), Dodi Ansari (ketua tim KJPP), Bayu Anggawan (KJPP), Hendri Arwendi (KJPP), Ichwan Fahmi (KJPP)

Pemeriksaan tersebut di benarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Dahnir SH, saat di temui di ruang kerjanya Rabu (1/2) , membenarkan sejumlah nama, namun tidak merinci pemeriksaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *