Bupati LIRA Sebut PT MAM Langgar UU Kehutanan

ilustrasi

RIAUDETIL.COM, BAGANSIAPIAPI – Bupati LSM LIRA Rokan Hilir (Rohil), Zacky Al Masry sangat menyayangkan tindakan yang diperbuat oleh PT Mekar Abadi Mandiri (PT MAM). Bagaimana tidak, perusahaan itu telah membabat mangrove di tepian sungai Kubu.

“Beberapa orang masyarakat Kubu memberikan informasi ke kami, mendengar adanya pembabatan mangrove, kami langsung turun kelapangan untuk memperoleh kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat. Ternyata informasi itu benar,” kata Zacky.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Lira dibawah kepemimpinan H.M.Jusuf Rizal ini menerangkan bahwa PT MAM diduga telah melanggar UU Kehutanan No. 41 tentang Pelarangan dan UU No 50 tentang Hukuman. “Pada pasal 78 pelaku pembabatan mangrove di ancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Zacky juga menyampaikan masyarakat Kubu meminta pihaknya LSM LIRA untuk berupaya menjembatani masyarakat menjelaskan dasar PT.MAM bisa membabat pohon mangrove yang secara jelas dilindungi UU.

“UU itu menempatkan hutan mangrove sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 ayat 4), dan ada ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove,” ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut papar Zacky, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan salah seorang anggota Syahbandar. “Dia mengatakan PT.MAM melakukan penebangan yang sudah terkeruk 40 meter ke darat sudah memperoleh izin dari pemerintah setempat,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan lagi kata zacky, tanah yang ditumbuhi pohon mangrove tersebut sudah ada suratnya. “Inikan jelas melanggar aturan,” kesalnya sembari mengatakan 500 meter dari bibir pantai dan tidak dalam wilayah konservasi tidak boleh dirusak atau digunakan untuk hal yang akan merusak ekosistem.

“Untuk itu atas nama masyarakat Kubu kita minta kepada pemerintah Rokan Hilir dan Aparat penegak Hukum agar menindak tegas terhadap siapa pun yang merusak ekosistem mangrove sesuai dengan undang undang yang berlaku,” pintanya. (jum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *