RIAUDETIL.COM,PELALAWAN – Anda yang butuh dana segar dan berniat mencari pinjaman via bank untuk cermat dan berhati-hati dalam mencari pinjaman. Kalau tidak bisa kecewa didapat belakang hari.
Hal kecewa dialami oleh nasabah Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Pangkalan Kerinci, Ocu Umar (44), warga Pangkalan Kerinci.
Menurut keterangan, ia sudah melunasi kredit pinjamannya, tapi agunan berupa surat kebun sawitnya tidak kunjung dikembalikan. Padahal, pengembembalian dokumen penjamin itu dijanjikan dua pekan oleh pihak bank, tapi sampai Rabu (26/4/2017) belum juga diterimanya.
‘’Janji dua minggu, tapi sekarang sudah lebih tapi tak juga dikembalikan surat kebun saya itu. Saya sangat membutuhkan surat itu untuk kepentingan lainnya,’’kata Ibnu Umar, warga Jalan Sultan Syarief Haroen, Pangkalan Kerinci mencak-mencak di Kantor Cabang Bank btpn Jalan Maharaja Indra (Jalan Lintas Timur, red) Pangkalan Kerinci, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
Pihak bank, lanjut pria yang akrab disapa Ocu Umar ini berjanji akan menyerahkan surat agunan pinjamannya setelah dipekan pelunasan. ‘’Ini sudah lebih dua minggu. Saya khawatir surat kebun itu di salah gunakan atau diambil manfaat oleh pihak. Saya sudah minjam beberapa bank, tapi tidak seperti ini. Kalau kita telat bayar, didenda, satu kompi orang bank dari pagi sampai sore ke rumah. Sampai kita lunasi, mereke bertele-tele mengembalikan hak saya,’’ ungkapnya dengan nada kesal.
Kendati sempat marah di kantor bank yang sepi pengunjung kala itu, namun Ocu Umar ini masih bisa mengontrol emosi, apalagi saat itu pimpinan Bank btpn Sukardi tidak di tempat. ‘’Suruh dia (Direktur bank, red) sekarang datang ke kantor. Saya mau ketemu dan minta dikembalikan surat itu hari ini juga,’’ujarnya dengan suara lantang hingga mengundang sekuriti bank di front office bank btpn tersebut.
Tak puas dengan jawaban pegawai bank, Ibnu Umar ini juga langsung menghubung pimpinan bank melalui telapon selularnya. Dari hasil percakapannya diketahui, bahwa pihak bank masih menunggu persetujuan kantor pusat Jakarta untuk pengembalian agunan. ‘’Kan ini tidak benar. alih-alih saya minjam uang di Pangkalan Kerinci, sampai-sampai proses pengembalian dokumen saya harus menunggu persetujuan pusat. Apa ini tidak mengada-ada,’’keluhnya dengan mata yang memerah.
Pria yang keseharian sebagai pengusaha kusen ini membeberkan. Beberapa tahun lalu, dia meminjam uang sebesar Rp 50.000.000. Kala itu, prosesnya tidak berbelit-belit. Tak lama prosesnya langsung cair. Sebagai salah satu syaratnya yaitu melampirkan agunan berupa surat kebun nya.
Dari total pinjaman Rp 50 juta sambung Ocu Umar, dia hanya menerima Rp 40 juta, karena sisanya cicilan awal. ‘’Tiap bulan saya setor Rp 1.610.000,’’imbuhnya.
Adapun uang Rp 50 juta yang dipinjam dari bank tersebut lanjut Ocu Umar, dalam akadnya akan dicicil selama 5 tahun dengan besarnya angsuran Rp 1.610.000 perbulan. Seiring berjalan waktu, baru 2,5 tahun, ia pun bermaksud melunasi langsung hutangnya tersebut. ‘’Untuk pelunasan ini saya dipenalti 2 bulan. Ya, tak masalah itupun saya sanggupi karena membutuhkan surat tanah itu kembali. Janji pihak bank hanya dua minggu, tapi sampai dah lewat tapi berkelit-kelit alasannnya,’’tandasnya.
Branch Manager Bank btpn Pangkalan Kerinci, Sukardi yang dikonfrimasi melalui sambungan telepon selular membenarkan, terlambatnya pengembalian agunan surat kebun Ibnu Umar karena masih menunggu persetujuan pusat. ‘’Kan pakai proses juga pengembalian. Kami menunggu persetujuan pusat . Awal bulan lah,’’terangnya.
Ditanya kenapa pihak menerima dana pelunasan jika surat jaminan tidak dikembalikan, Sukardi uang yang dikembalikan oleh nasabahnya itu masih bisa ditarik menjelang surat keluar. ‘’Tapi yang jelas masih dalam proses,’’tutupynya. (anto)