Kerumutan,Riaudetil.com - Polres Pelalawan pada Kamis (9/3/2017) kemaren sekira pukul 09.30 telah mengamankan 2 orang pelaku Ilegal logging di hutan lindung suaka marga satwa kecamatan Kerumutan dengan barang bukti kayu olahan yg di jumpai di lokasi lebkur sebanyak 10 kubik.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP.Ari Wibowo kepada RDC Jum’at (10/3/2017).Menurutnya,penangkapan 2 pelaku yakni ED (52) warga jalan Braja Yetti Lampung Timur dan DH (20)warga Jalan Braja Luhur Lampung Timur dilakukan oleh tim Ops Illog yang di pimpin oleh kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP.ahmad zain Rofiqi,SH dan didampingi oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Soermansyah,Kanitt Opsnal Iintelkam Aipttu. Azuardi beserta 7 personil gabungan sat intelkam Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan.