Pelalawan,Riaudetil.com – Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Pelalawan saat ini menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) meskipun Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembayaran THR dan gaji 13 sudah keluar.
Demikian disampaikan Kepala BPKAD Pelalawan H.Devitson,SH.MH melalui Sekretaris Hanafie,S.Sos.M.Si didampingi Kabid Anggaran dan Informasi Keuangan Daerah sulastri kepada Riaudetil.com,Rabu (14/7/2017).