7 Pelaku Ilog di Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan Dibekuk Polisi,Ditemukan 2 Kubik Tumpukan Kayu Olahan‎

Teluk Meranti,Riaudetil.com – Sebanyak 7 orang pelaku perambahan hutan (ilegal loging) pada Jum’at (5/5/2017) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Sungai Tanaliat Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan Kecamatan Telk Meranti Kabupaten Pelalawan dibekuk polisi ‎.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP.Ari Wibowo,S.IK kepada RDC.Dikatakannya penangkapan ke 7 pelaku ilog dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP H. A.Z. ROFIQI dan didampingi Kapolsek Teluk Meranti IPTU EDI HARYANTO, Kasi Propam IPDA RONI.M.S beserta Timsus Ilog gabungan Polres Pelalawan.
‎Adapun kronologis penangkapan yakni
berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.Timsus langsung melakukan penangkapan di TKP pertama dan diamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti 7 unit chainsaw serta ditemukan tumpukan kayu hasil olahan sebanyak lebkur 2 kubik.

Adapun identitas 6 pelaku yaitu sbb :
1. Hen (40) Petani, Alamat Kempas Jaya Kec. Tempuling Kab. Inhil
2. Kh (31) Petani, Alamat Prabumulih Sumsel.
3. Sah (46)Petani, Alamat Sungai Baung Satu Kec. Rengat Baru Kab. INHU.
4. YH (36) Petani, Alamat Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. INHU.
5. Ri (36) Petani, Alamat Tanah Datar Kec. Rengat Barat Kab. INHU.
6. RK (25) Swasta, Alamat Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti sebagai kepala rombongan

Selanjutnya di TKP kedua yang bersebrangan dengan TKP pertama kembali diamankan 1 orang pelaku beserta 2 unit chainsaw dan ditemukan pohon yang baru ditumbang. Adapun identitas pelaku yakni Yar (37) Petani, Alamat Desa Pangkalan Panduk Kecamatan  Kerumutan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan akan dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. (Zoelgomes) ‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *