Pengurusan KTP di Disdukcapil Inhu Berbelit-Belit Warga Kesal

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Bacaan Lainnya

Atas hal inilah setiap warga negara indonesia berlomba-lomba mengurus KTP serta Administrasi Kependudukan lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan lain-lainnya.

Namun sayangnya seringkali masyarakat kesulitan dan mengurus hak mereka tersebut, seperti yang terjadi di Disdukcapil Inhu, dimana salah seorang warga Rengat dibuat kesal oleh ulah petugas yang ada di Instansi milik pemerintah tersebut.

Lynda Yuskaimana (46) seorang warga Rengat jum’at (28/7/2017) mengungkapkan bahwa dirinya mengurus KTP di Disdukcapil Inhu pada senin (24/7/2017) kemarin, meski sudah pernah dilakukan perekaman pada 2014 yang lalu dirinya kembali melakukan perekaman.

Selanjutnya dirinya diminta untuk mengisi Blangko yang telah disediakan oleh penjabat setempat, sampai dirinya dibekali dengan selembar surat sebagai bukti pengurusan.

“Menurut petugas perekaman jika ingin mengambil KTP atau KTP Sememtara tinggal. membawa surat tersebut kepada petugas terkait,” terangya.

Namun yang sangat disayangkan ketika dirinya membawa surat tersebut, petugas memintanya untuk membawa KK serta membawa pas poto.

“Saya pulang kembali ke Rengat untuk mengambil persyaratan yang diminta, dan saya juga diminta untuk menyediakan map berwarna kuning, lalu sayapun memenuhi permintaan petugas tersebut,” terangnya lagi.

Anehnya, setelah map kuning beserta KK diserahkan petugas meminta saya untuk merekam kembali, karena sudah merekam pada 2014 yang lalu, merekam kembali pada senin (24/7/2017) kemarin, lalu disuruh lagi merekam, lalu untuk apa poto yang saya serahkan kepada petugas tersebut.

“Ketika saya datang kepada petugas perekaman merekapun heran karena saya sudah melakukan perekaman, apakah begini sistim administrasi di Disdukcapil Inhu ini, menyengsarakan masyarakat,” ungkapnya.

Harusnya ada pemberitahuan dari dinas terkait menyangkut persyaratan untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut, sehingga masyarakat tidak  bolak balik untuk melengkapinya, karena selain membuang energi juga menyita waktu.

“Masyarakat bukan ini saja pekerjaannya, masih banyak urusan lain yang harus dikerjakan, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup, kalau sistimnya seperti ini tentu sangat merugikan warga,” ujarnya kesal.

Sementara itu Kapala Disdukcapil Inhu ketika dikonfirmasikan melalui Sekretaris Disdukcapil Inhu Syaiful Bahri menyatakan sangat menyayangkan atas sikap petugas yang melakukan hal tersebut.

“Kita selama ini sudah berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin, tujuannya agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.

Tolong cari tau siapa petugas tersebut, kita akan memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan, masih mau bekerja atau tidak, jika tidak tentu akan kita berhentikan, ujarnya. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *