Ket.photo: Kapolres Pelalawan AKBP Louis letedra SIK, BNN Provinsi, Kasat Reskrim I Gede Yoga Eka Pratama, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH
HUKRIM-KABAR KOMPAS.ID
Kapolres Pelalawan AKBP Louis Letedara SIK menggelar konferensi pers 4 perkara di Wilayah Hukum Polres Pelalawan kepada publik, 3 diantaranya merupakan perkara biasa didengar, 1 merupakan perkara pemerasan mengaku dari Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNN-P).
Kapolres Pelalawan menyampaikan bahwa perkara pertama merupakan kasus Curanmor, 6 tersangka inisial DN, SP, JF, ED dilaporkan di Polres Pelalawan sedang 2 perkara curanmor lainnya dari Polsek Bunut tersangka inisial B. Curanmor juga berhasil diungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci dengan 1 perkara, tersangka inisial RN ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH pada Senin, (17/11/2025) di Aula Meranti Polres Pelalawan.
” Lokasi curanmor diantaranya di simpang beringin Kecamatan Bandar Sekijang lokasi kedua di depan Z Park di Pangkalan Kerinci. Kapolres berpesan agar masyarakat tetap waspada pada jalan sepi di malam hari dan bila ada informasi curanmor dapat melaporkan kejadian ke polsek setempat atau melaporkan ke nomor khusus 911 terang Kapolres”.
Dalam perkara tersebut turut diamankan 4 sepeda motor dari tangan pelaku curanmor dan handphone juga diamankan sebagai barang bukti kasus. ” Jajaran Polres Pelalawan hadir untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat terkhusus kasus Curas, Curat serta Curanmor yang ditangani langsung oleh tim RAGA”.
Perkara kedua yakni kasus dugaan tindakan pemerasan, para pelaku mengaku orang BNN Provinsi, pelaku berjumlah 4 orang diketahui berinisial J, A dan K sedangkan 1 orang pelaku lainnya masuk dalam DPO Polres Pelalawan.
Para pelaku diketahui beraksi di Pangkalan Kerinci tepatnya di jalan Tengku Lela Putra, mereka melakukan aksi pemerasan kepada korbannya dengan meraup uang 200 juta kepada 2 orang korbannya.
Lanjut Kapolres, karna kejadian tersebut korban melaporkan kasusnya kepada Polsek Pangkalan Kerinci pada 7 November 2025 dan Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap para pelaku. Kami juga menghimbau agar melaporkan kepada polsek setempat apabila ada kasus yang serupa dialami masyarakat, pinta pimpinan Kepolisian Resort Pelalawan tersebut.
Perkara ini merupakan modus baru dalam perkara pemerasan kepada korban, diketahui bahwa para pelaku ini juga telah pernah menjalankan aksinya di Wilayah Hukum Polres Sijunjung, Sumbar karnanya kami telah berkordinasi dengan kepolisian Polres Sijunjung untuk melakukan penegakan hukum.
R. Hariyadi menjabat sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat dari BNN Provinsi turut hadir dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa para tersangka dipastikan bukanlah pegawai BNN Provinsi. Kalau ada kejadian serupa harap disampaikan ke BNN Kabupaten atau BNN Provinsi dan bisa juga langsung melapor ke Polsek setempat, pungkasnya kepada media.
Perkara ke 3 yaitu kasus penanganan karhutla, 6 laporan polisi, 7 tersangka, luas 16 hektar yang berada di wilkum polres pelalawan, terang Kapolres AKBP Louis Letedara didampingi Kasi Humas Polres Iptu Thomas B. Siahaan.

Perkara ke 4 yakni kasus aksi cabul kepada anak yang dilakukan oknum guru berinisial ST di Kecamatan Langgam. Pelaku merupakan guru korban dalam menimba ilmu, setelah ditelusuri kasusnya lebih dalam rupanya korban seluruhnya berjumlah 2 orang, pungkas Kapolres Pelalawan. ***

