Dugaan Korupsi Ketua PGRI Tidak Terbukti, Kasus Dinyatakan Tidak Dapat Dilanjutkan

Dugaan Korupsi Ketua PGRI Tidak Terbukti, Kasus Dinyatakan Tidak Dapat Dilanjutkan

Ket. Photo: Hasil Puldata Kejari Pelalawan: Dugaan Korupsi Ketua PGRI Tidak Terbukti, Kasus Dinyatakan Tidak Dapat Dilanjutkan, Senin 10 November 2025

HUKUM —KABAR KOMPAS.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Siswanto SH MH secara resmi menyampaikan hasil pengumpulan data (puldata) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Ketua PGRI Pelalawan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo SPd MM. Press release ini digelar di Aula PTSP Kejari Pelalawan, Senin (10/11/2025), di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media.

Kajari Siswanto didampingi Kasi Intel Robby Prasetya SH MH, Kasi Pidsus Eka Mulya SH MH, serta Kasi Pidum Rezi Darmawan SH MH. Dalam keterangannya, Kajari menegaskan bahwa hasil puldata menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana maupun aliran dana yang mengarah kepada Ketua PGRI Pelalawan, sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Hasil puldata menunjukkan tidak terbukti adanya dugaan iuran liar yang mengalir kepada Ketua PGRI Pelalawan. Dengan demikian, kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya,” tegas Siswanto.

Laporan Ditindaklanjuti dengan Pemanggilan Pengurus PGRI 12 Kecamatan.
Laporan dugaan korupsi tersebut masuk ke Kejaksaan pada 22 Oktober 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan serta wawancara terhadap pengurus PGRI dari 12 kecamatan di Kabupaten Pelalawan. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengurus menyatakan tidak pernah menyetor dana kepada Ketua PGRI Kabupaten.

Iuran yang dipersoalkan adalah iuran kegiatan HUT PGRI yang memang sudah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan besaran bervariasi antara Rp60.000 hingga Rp250.000, tergantung hasil keputusan rapat PGRI masing-masing kecamatan. Iuran tersebut berada di luar iuran wajib PGRI sebesar Rp10.000.

Menurut hasil pemeriksaan, iuran tersebut digunakan untuk operasional kegiatan HUT PGRI per kecamatan, mulai dari konsumsi, transportasi hingga atribut acara. Tidak ditemukan pemaksaan dalam pengumpulan iuran.

Kejari memanggil dan memeriksa pengurus dari 12 kecamatan, di antaranya:
Pangkalan Kuras: M. Kurniadi (Ketua), Neli (Sekretaris), Siyursa Putra (Bendahara)
Pelalawan: Bambang (Ketua), Yulita (Sekretaris), Taufik (Bendahara)
Bunut: Desriani (Ketua), Armayulis (Sekretaris), Khairul (Bendahara)
Ukui: Jasman (Ketua), Ali Imron (Sekretaris), Devi Silvia (Bendahara)
Kerumutan: Kasmuri (Ketua), Affandi (Sekretaris), Wijiyati (Bendahara)
Pangkalan Lesung: Waliyono (Ketua), Boyman (Sekretaris), Khalid (Bendahara)
Pangkalan Kerinci: Adlin Khairul (Ketua)
Langgam: Fadli Rahman (Ketua), Efiyanis (Sekretaris), Refiyati (Bendahara)
Bandar Petalangan: Afrizal (Ketua), Fitriyadi (Sekretaris), Ermika (Bendahara)
Bandar Sei Kijang: Misrozi (Ketua), Delfilman (Sekretaris), Rosmini (Bendahara)
Kuala Kampar: Hasfaroni (Ketua), Rasyis (Sekretaris), Sunarsi (Bendahara)

Semua pengurus menyatakan tidak ada instruksi penyetoran dana kepada Ketua PGRI Kabupaten.

Berdasarkan hasil pengumpulan data, Kejari Pelalawan menegaskan:
1. Tidak ditemukan aliran dana ke Ketua PGRI Pelalawan.
2. Tidak ditemukan indikasi awal tindak pidana korupsi.
3. Tidak ada pemaksaan dalam pengumpulan iuran.
4. Iuran digunakan sesuai kebutuhan kegiatan tingkat kecamatan.

Karena itu, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Meski demikian, Kajari Siswanto menegaskan bahwa Kejaksaan tetap membuka ruang apabila di kemudian hari terdapat bukti baru. “Jika ada data atau bukti yang lebih kuat terkait dugaan aliran dana kepada Ketua PGRI, silakan dilaporkan kembali. Kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.

Press release ini menjadi penutup tahapan puldata sekaligus jawaban atas polemik yang sempat memunculkan kegaduhan di kalangan ribuan guru di Kabupaten Pelalawan.****